Selasa, 29 Desember 2009

Ekonomi Koperasi IV

0

Koperasi dan Tender



Mendengar kalimat tender pasti ribet karena banyak syarat-syarat yang harus diikuti. Banyak perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di Departemen Pekerjaan Umum karena ada kualifikasi yang menyulitkan sehingga melakukan pemalsuan pada dokumen temder. Salah satunya ada ketidak mampuan menyediakan tenaga kerja ahli. Ini sangat menyulitkan bagi perusahaan kecil contoh sebagian besar kasus tender tata ruang mensyaratkan tenaga ahli perencana setingkat doktor dan pengalaman 5 tahun padahal yang tersedia hanya 2 tahun.


Dengan berbagai kesulitan tadi di Kabupaten Lamongan, jatim koperasi digratiskan dari biaya mengurus surat izin usaha perdagangan dan daftar perusahaan. Dengan keringan tersebut maka uang untuk pendaftaran bisa digunakan untuk menambah modal. Keikutsertaan tender diatur dalam peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2008 Kabupaten Lamongan tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perda tersebut juga mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan pengembangan pola kemitraan. Terobosan tersebut mendapat respon dan apresiasi positif oleh pemerintah Provinsi Jatim serta Gubernur jatim memberikan piagam penghargaan kepada pemkab lamongan sebagai kabupaten/kota pertama dan satu-satunya yang menerbitkan perda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dinas Koperasi dan UKM juga memfasilitasi akses modal kerja dengan perbankan pada 9 Juli lalu. Pemberdayaan koperasi dan UKM di Lamongan juga dilakukan dengan bantuan biaya pembuatan akta notaris untuk koperasi LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan UMKM. Selain itu ada pemberdayaan Koperasi Ikatan Tenaga Manusia (Ikateman) dan Koperasi Pengayuh Becak Le'e Lamongan (Kopabel) untuk mangelola Bella (becak Le'e Lamongan) dengan tujuan lebih memanusiawikan para abang becak. Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai ujung tombak pemasaran produk-produk koperasi dan UMKM ditertibkan dengan pembinaan dan penataan lokasi melalui Surat Keputusan Bupati nomor 20 tahun 2003 tentang penetapan lokasi PKL.

Semoga dengan adanya perda ini koperasi jauh lebih baik dan membantu usaha kecil apalagi di tahun ini perdagangan bebas sudah dibuka.

Selasa, 24 November 2009

Ekonomi Koperasi III

0


Perkembangan Koperasi di Indonesia

Kata
koperasi berasal dari kata “CO” dan “OPERATION”,yang berarti bersama-sama bekerja.
  • Pengertian Koperasi menurut ILO; terdapat 6 elemen dalam koperasi yaitu:

a) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

b) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai

d) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

  • Pengertian Koperasi menurut UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Jenis dan Bentuk Koperasi

Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:

a) Koperasi Desa, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

b) Koperasi Peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan

c) Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

d) Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

e) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959:

a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota,biasanya ditumbuhkan di desa.

b) Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer. Koperasi ini lazimnya berada di daerah tingkat II.

c) Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.


Perkembangan Koperasi

Pada Masa sebelum Kemerdekaan


Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. KoperasiModern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

Tahun 1930

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

Tahun 1935

Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

Tahun 1939

Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

Tahun 1942

Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMAI ITYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

Tahun 1944

Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.


Pada masa setelah Kemerdekaan

Tahun 1945

Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1946

Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.

Tahun 1947 - 1948

Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.

Tahun 1949

Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).

Tahun 1950

Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.

Tahun 1954

Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim

Tahun 1958

Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1960

Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.

Tahun 1963

Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi

Tahun 1964

Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin


TAHUN 1966 - 2004

Tahun 1966

Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).

Tahun 1967

Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1968

Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
  2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1974

Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.

Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

Tahun 1978

Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

Tahun 1983

Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

Tahun 1991

Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

Tahun 1992

Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Tahun 1993

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

Tahun 1996

Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

Tahun 1998

Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

Tahun 1999

Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2000

  1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
  2. Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
  3. Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  4. Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tahun 2001

  1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
  3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang.
Periode 2008-Juni 2009

Periode tahun 2008-juni 2009 perkembangan jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 7,22% dari 154.964 unit menjadi 166.155 unit. Dalam periode yang sama keanggotaan koperasi aktif meningkat sebesar 2,32% dari 27.318.619orang menjadi 27.951.247 orang sampai dengan juni 2009 koperasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 343.370 orang terdiri dari 30.166 manajer dan 313.204 karyawan . Jumlah tersebut menurun 3,82% dibandingkan tahun sebelumnya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 357.005 otang , 130.562 manajer dan 326.443 karyawan. Permodalan koperasi aktif yang terdiri dari modal sendiri dan modal luar dilaporkan mengalami peningkatan positif. Modal sendiri meningkat 16,60% dari Rp. 22,56 triliyun menjadi Rp. 26,30 triliyun. sedangkan modal luar sebesar 32,95% dari Rp. 27,77 triliyun menjadi Rp.36,27 triliyun. Nilai volume usaha koperasi sampai dengan juni 2009 mencapai Rp. 55,26 triliyun atau menurun 19,26 % daritahun sebelumnya yang mencapai Rp. 60,44 triliyun.

Senin, 12 Oktober 2009

Ekonomi Koperasi II

1


Prinsip Organsasi

Prisip Organisasi ada 7 macam :



1. Keanggotaan bersifat bersuka rela dan termuka
Setiap orang yang menjadi anggota koperasi tidak ada paksaan untuk menjadi anggota dan saling terbuka (Bertukar pikiran dalam mengemukakan ide atau gagasan yang akan mengembangkan koperasi bertambah maju.

2. Pengelolaan dilakukan Demokrasi
Pengelolaan dilakukan Demokrasi maksudnya setiap anggota koperasi dalam pengelolaan koperasi tidak ada pembagian tugas walaupun ada tapi semua pekerjaan dilakukan secara bersama.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian Shu dilakukan secara adil sesui dengan balas jasa usaha dan keaktifan daloam berkoperasi


4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang terbatas dikarenakan modal untuk mendirikan koperasi tidak terlalu besar dan keuntungan yang dihasilkan juga sedikit, karena modal tersebut berasal dari para anggota.

5. Kemandirian
Dengan menjadi anggota koperasi kita bisa mandiri dalam menjalankan usaha.

6. Pendidikan berkoperasi
Dengan menjadi anggota koperasi kita bisa lebih mengetahui bagaimana seluk-beluk dalam berkoprasi sehingga koperasi bisa lebih berkembang. Dan para kaula muda bisa lebih menyukai koperasi dari pada organisasi lain. Karena koperasi merupakan tonggak perekonomian negara.

7. Kerjasama antar Koperasi
Dengan dibentuknya satu koperasi maka koperasi tersebut bisa menjalin kerjasama anatr koperasi yang lain sehingga koperasi menjadi lebih baik lagi.

Bank & Lembaga Keuangan 1

0

Deregulasi Bank


Deregulasi disebabkan karena kondisi perbankan yang menurun karena kepercayaan masyarakat terhadap bank di dalam negeri menurun/tidak dipercaya, jumlah bank yang berada didalam negeri juga sedikit jadi masyarakat tidak bisa memilih ya mau gau mau harus di an tersebut karena enggak ada pilihan lain dan masyarakat harus menerima segala sesuatu yang ditawarkan oleh Bank tersebut, jadi hal tersebut sangat merugikan masyarakat/costumer. Jadi dengan kejadian tersebut Pemerintah mengeluarkan deregulasi.


Keadaan Perbankan sebelum masa Deregulasi
  1. Sulitnya Pendirian Bank baru
  2. Persaingan antar bank tidak ketat
  3. Posisi tawar menawar bank relatif lebih kuat dibandingkan dengan nasabah
  4. Prosedur berhubungan dengan bank rumit
  5. Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana
  6. dll
Contoh Paket Deregulasi :
  1. Paket 1 Juni 1983
  2. Bank Indonesia semenjak 1984 mengeluarkan SBI
  3. Bank Indonesia semenjak tahun 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
  4. Paket 27 Oktober 1988
  5. Paket 20 Desember 1988
  6. Paket 25 maret 1989
  7. Paket 29 januari 1990
  8. Paket 28 februari 1991
  9. UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
  10. Paket 29 Mei 1993 tentang aturan penyempurnaan aturan bank
Kondisi perbankan setelah Deregulasi
  1. Peraturan yang memberikan kepastian hukum
  2. Jumlah Bank Swasta bertambah banyak
  3. Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
  4. Kepercayaan masyarakat terhadap bank semakin kuat
  5. dll

Menurut Analisa saya Deregulasi yang dilakukan pemerintah seperti makan buah dimala kama apabila tidak dilakukan deregulasi maka keadaan,keparcayaan terhadap bank akan semakin memburuk tapi dengan adanya deregulasi keadaan juga buruk.Kesalahan dalam deregulasi menurut saya terletak pada pengawasan terhadap bank. Karena pada masa deregulasi seseorang/badan usaha bisa mendirikan bank dengan modal yang sangat minim sehingga siapa saja bisa mendirikan ank dengan mudah.tapi apabila ada satu bank yang terkena dampak krisis ekonomi lalu para nasabah menarik uang, Bank tersebut tidak bisa mengembalikan uang nasabah dengan cepat dan semuanya dikarenakan modal bank tersebut kecil dan bank tersebut akan meminjam uang ke BI sehingga Bi mencetak uang secara banyak/besar-besaran sehingga uang yang beredar di masyarakat meningkat dan terjadilah inflasi.

Sedangkan kebaikan deregulasi bank pada masa tersebut adalah kepercacayaan masyarakat menabung di bank dalam negeri sewmakin meningkat karena sudah banyak bank-bank swasta yang bermunculan sehingga masyarakat bisa memilih bank yang sesuai dengan kreteria mereka. Bank berlomba-lomba memberi segala keuntungan seperti hadiah yang banyak dan mengiurkan serta bank memberi fasilitas yang memuaskan dan mempermudah segala sesuatu untuk ke bank karena bank sudah banyak di kota-kota kecil juga dan masyarakat tidak perlu kekota besar untuk menabung. Demikianlah analisa saya kurang lebihnya saya mohon maaf dan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu didalam pembuatan blog tentang deregulasi ini.

Senin, 05 Oktober 2009

Bebas

0



Ayo teliti


Hari ini terasa hari terburuk dalam perkuliahan saya. Saya tidak boleh masuk di dalam salah satu leb. ohh rasanya campur aduk pengen nangis, teriak tapi jg pengen ketawa karena ngetawain kelakuan saya sendiri. Mulai hari ini semua perlengkapan harus saya bawa terus. Tadinya saya tidak mau bawa kemana-mana soalnya takut rusak atau hilang tapi karena kejadian hari ini ga lagi ga bawa saya bener-bener kapok dan gak mawq terjadi lagi. denagn kejadian ini saya ingin memberi saran agar tidak terjadi kejadian seperti saya, Berikut adalah tipsnya :

1. Persiapkan semua peralatan dan dokumen-dokumen yang akan dibawa
2. Persiapakan baju yang akana dipakai supaya lebih cepat datang
3.Jangan tidur terlalu malam
4. Bangun lebih pagi
5. Periksa kembali peralatan dan dokumen yang akan dibawa, periksa kira-kira 2-3 kali untuk lebih memastikan
6. Berdoalah sebelum anda berangkat

Sekianlah tips dari saya mudah-mudahan tidak akan terjadi pada kalian semua AMIN.

Minggu, 27 September 2009

Ekonomi Koperasi I

0

Manfaat Menjaga Koperasi Sekolah bagi Siswa

Setiap hari ada satu kelompok yang menjaga koperasi sekolah. Satu kelompok terdiri dari 5-6 siswa dan setiap kelompok tersebut telah dipilih secara acak oleh sekolah. Koperasi sekolah buka dari jam 07.30-16.30. Jam 06.30 siswa yang bertugas menjaga koperasi sudah harus datang untukmembersihkan, menghitung, serta menata barang dagangan. Sebelum membuka kami diberi uang sebesar Rp. 45.000,00 yang terdiri dari 1 lembar uang Rp. 10.000, 2 lembar uang Rp. 5.000, 20 lembar uang Rp. 1.000, 8 koin Rp. 500, dan 10 koin Rp. 100 sebagai uang kembalian.

Koperasi sekolah saya menjual berbagai perlengkapan sekolah seperti seragam sekolah, topi, dasi dan bet. Koperasi sekolah saya juga menjual berbagai peralatan sekolah, perlengkapan sekolah dan makanan yang dibuat oleh siswa. Harga koperasi saya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Hal tersebut sesuai dengan tujuan utama koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya. Setiap transaksi/penjualan yang terjadi dicatat didalam buku penjualan. Jam 16.30 koperasi pun ditutup, sebelum kami pulang kami menghitung berapa barang yang terjual dan menghitung keuntungan yang diperoleh pada hari tersebut untuk diserahkan kepada guru pembimbing.


Diaras saya berkata kenapa yang belum pernah menjaga koperasi itu RUGI, disini saya akan menjawab pernyataan saya tersebut. Dengan menjaga koperasi kita bisa mengambil bernagai manfaat dari menjaga koperasi.

Manfaat tersebut antara lain:

  1. Dengan menjaga koperasi kita bisa belajar bertanggung jawab
  2. Dengan menjaga koperasi kita bisa belajar membuat pembukuan secara sederhana
  3. Dengan menjaga koperasi kita juga bisa mengetahuibagaimana kegiatan jual-beli
  4. Dengan menjaga koperasi kita juga bisa mengetahui berbagai jenis tipe-tipe pembeli dan kita bisa menghadapi berbagai tipe pembeli
  5. Dengan menjaga koperasi kita bisa berorganisasi
  6. Dengan menjaga koperasi siswa dapat mengembangkan bakat di bidang ekonomi
  7. Dengan menjaga koperasi siswa dapat lebih kreatif dan inovatif