Selasa, 29 Desember 2009

Ekonomi Koperasi IV

0

Koperasi dan Tender



Mendengar kalimat tender pasti ribet karena banyak syarat-syarat yang harus diikuti. Banyak perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di Departemen Pekerjaan Umum karena ada kualifikasi yang menyulitkan sehingga melakukan pemalsuan pada dokumen temder. Salah satunya ada ketidak mampuan menyediakan tenaga kerja ahli. Ini sangat menyulitkan bagi perusahaan kecil contoh sebagian besar kasus tender tata ruang mensyaratkan tenaga ahli perencana setingkat doktor dan pengalaman 5 tahun padahal yang tersedia hanya 2 tahun.


Dengan berbagai kesulitan tadi di Kabupaten Lamongan, jatim koperasi digratiskan dari biaya mengurus surat izin usaha perdagangan dan daftar perusahaan. Dengan keringan tersebut maka uang untuk pendaftaran bisa digunakan untuk menambah modal. Keikutsertaan tender diatur dalam peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2008 Kabupaten Lamongan tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perda tersebut juga mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan pengembangan pola kemitraan. Terobosan tersebut mendapat respon dan apresiasi positif oleh pemerintah Provinsi Jatim serta Gubernur jatim memberikan piagam penghargaan kepada pemkab lamongan sebagai kabupaten/kota pertama dan satu-satunya yang menerbitkan perda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dinas Koperasi dan UKM juga memfasilitasi akses modal kerja dengan perbankan pada 9 Juli lalu. Pemberdayaan koperasi dan UKM di Lamongan juga dilakukan dengan bantuan biaya pembuatan akta notaris untuk koperasi LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan UMKM. Selain itu ada pemberdayaan Koperasi Ikatan Tenaga Manusia (Ikateman) dan Koperasi Pengayuh Becak Le'e Lamongan (Kopabel) untuk mangelola Bella (becak Le'e Lamongan) dengan tujuan lebih memanusiawikan para abang becak. Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai ujung tombak pemasaran produk-produk koperasi dan UMKM ditertibkan dengan pembinaan dan penataan lokasi melalui Surat Keputusan Bupati nomor 20 tahun 2003 tentang penetapan lokasi PKL.

Semoga dengan adanya perda ini koperasi jauh lebih baik dan membantu usaha kecil apalagi di tahun ini perdagangan bebas sudah dibuka.