Selasa, 26 Juni 2012

0

CARA MERAWAT RAMBUT SEHAT
 

1. BERSIHKAN RAMBUT SECARA TERATUR
        Agar kebersihan rambut dan kulit kepala terjaga, usahakan minimal membersihkan rambut anak dua hari sekali. Sebaiknya, aktivitas mencuci rambut bagi anak tidak terlalu lama. Satu atau dua menit pun cukup. Setelah itu, dibilas hingga bersih. Kebersihan rambut bisa membantu lancarnya sirkulasi darah pada kulit kepala. Rambut yang bersih juga membantu mengurangi stres dan membantu jaringan metabolisme agar tetap tumbuh dan berkembang secara normal. Kutu rambut pun tidak diberi kesempatan untuk hidup. Rambut wangi, bersih, dan segar.
Sedangkan pada bayi, keramas dapat dilakukan satu atau dua kali seminggu. Ingat, rambut bayi tidak terlalu kotor, selain tidak mengeluarkan banyak keringat. Rambut bayi juga tidak selebat rambut orang dewasa. Seminggu sekali bersihkan kulit kepalanya menggunakan baby oil lalu segera keramas.

2. PILIH SAMPO YANG TEPAT
     Disarankan membeli sampo berkualitas baik yang mampu menghilangkan minyak, sisik kepala, dan membuat rambut si kecil jadi lebih lemas, gampang disisir, serta tidak mudah kusut. Ada banyak sampo pilihan buat anak. Sedangkan untuk bayi, pilihlah yang bahan aktifnya tidak mengiritasi mata dan tidak memicu alergi.

3 PILAH-PILIH SISIR
      Gunakan sisir yang bergigi renggang atau sikat rambut yang tidak tajam. Sisiri rambut anak secara lembut. Bila tidak, salah-salah cara rambut si kecil malah rusak dan rontok. Jadikan acara menyisiri rambut ini sebagai ajang untuk menunjukkan kasih sayang dan menjalin kedekatan.
Kesehatan rambut erat kaitannya dengan pemilihan sisir yang tepat. Sisir yang kurang baik akan mudah menyebabkan rambut rusak atau rontok. Hindari membeli sisir berbahan nilon karena berisiko menyebabkan rambut mudah patah. Meskipun terlihat gaya, sisir berbahan metal juga dapat merusak rambut. Jangan lupa, bersihkan sikat dari sisa rambut yang tersangkut. Cuci dengan air hangat hingga bersih. Untuk bayi, gunakan selalu sisir bayi yang lembut.

4. GUNTING RAMBUT
    Guntinglah rambut secara teratur. Selain untuk menjaga penampilan, rambut yang pendek juga memudahkan orangtua menjaga kebersihan rambut. Memotong rambut juga berguna agar ujung-ujung rambut tetap sehat, tidak bercabang, mudah patah, atau kering. Bahkan untuk bayi, orangtua bisa menggunduli anak dalam beberapa waktu tertentu. Selain rambut dan kulit kepala bayi mudah dibersihkan, rambut yang baru akan tumbuh lebih lebat dan hitam.

5. KONSUMSI MAKANAN BERGIZI
    Rambut sehat memerlukan asupan nutrisi yang baik. Kurangnya asupan protein dan vitamin dapat membuat rambut rontok, kusam, kemerahan, berketombe, dan akhirnya rontok. Ingat, vitamin dan zat gizi berperan dalam menunjang kekuatan dan kesehatan rambut. Vitamin B kompleks, misalnya, jika asupannya kurang dapat menyebabkan rambut kusam, juga tumbuh suburnya ketombe. Sedangkan vitamin C dapat menjaga kekuatan akar rambut. Ingat akar rambut berperan dalam kesehatan rambut secara keseluruhan. Lewat akarlah, semua zat gizi diserap dan disalurkan ke rambut. Kurangnya zat besi juga berisiko menimbulkan kerontokan rambut. Zat belerang juga berperan dalam memberikan kilau pada rambut. Kandungan zat gizi ini dapat ditemukan pada ikan, telur, dan lain-lain. Sedangkan lemak berperan dalam menjaga kekuatan rambut, disamping kilau rambut.
Untuk bayi, sangat dianjurkan mengonsumsi ASI secara eksklusif. Ini karena ASI kaya kandungan gizi, tidak dapat tertandingi oleh susu formula atau nutrisi lainnya.

6. IKAT RAMBUT SAAT BEROLAHRAGA
      Olahraga sangat baik untuk kesehatan. Namun, aktivitas itu juga berpotensi merusak rambut. Jika rambut anak panjang, ikatlah dan jepit ke atas. Pastikan rambut itu tidak menghalangi gerakan dan pandangan anak. Penggunaan ikat kepala atau bando juga bisa menjadi solusi. Selain tampil lebih gaya, rambut anak pun lebih terjaga. Bila menggunakan penutup kepala atau bandana, pilihlah yang cepat menyerap keringat sehingga tidak menumpuk di kulit kepala. Ingat, endapan keringat yang mengering dapat merusak akar rambut.

7. JAUHI SINAR MATAHARI
       Terik matahari dapat merusak rambut. Itulah mengapa, saat bepergian di tengah terik matahari, usahakan memakai topi atau payung. Usahakan rambut terlindungi dari sinar matahari.
8. KENAKAN PENUTUP SAAT BERENANG
Saat berenang, kenakan penutup rambut setelah membasahi rambut seluruhnya. Selesai berenang cuci rambut untuk menghilangkan klorin yang menempel pada rambut. Jika mungkin kenakan kondisioner tanpa bilas sebelum Anda masuk ke kolam.

9. HATI-HATI SAAT MENGERINGKAN
        Mengeringkan dengan handuk bisa jadi penyebab kerusakan rambut. Menggosok rambut basah dengan handuk membuat helai-helai rambut kusut dan mudah terjerat pada benang-benang di handuk, sehingga tertarik dan mudah putus, rusak pada kutikula, dan ujung rambut terbelah. Jadi, tepuk-tepuk saja rambut basah dengan handuk, lalu diurut sesuai arah pertumbuhan rambut. Memang cara ini agak makan waktu, tetapi berharga untuk rambut anak.
Saeful Imam.

REff     http://sakinaidaman.com/berita/9-cara-merawat-rambut-sehat

Selasa, 15 Mei 2012

AKUNTANSI INTERNASIONAL -Tugas 2-

0

ICW Cium Penyelewengan di PT AKSES




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium ada yang tidak beres dengan gelagat penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) di Indonesia. PT ASKES sebagai perusahaan yang mendapat amanat untuk menjalankan BPJS kesehatan (BPJS 1) mengalihkan dana kepada anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia (PT AJII) sebesar Rp satu (1) Triliun. Pengalihan ini diduga sebagai salah satu upaya untuk menjadikan PT AJII sebagai BUMN bidang kesehatan baru karena seluruh aset PT ASKES di tahun 2014 akan bertransformasi menjadi BPJS 1.


"Jadinya implementasi BPJS tidak serius dilakukan oleh pemerintah," ujar sekjen BPJS Watch, Timbul Siregar, Jumat (10/3). Penyuntikan modal kepada PT AJII ini, ia katakan akan mengurangi aset PT ASKES yang pada tahun 2014 nanti bertangguangjawab sebagai penyelenggara asuransi kesehatan semua warga negara Indonesia. Dengan adanya pengurangan aset, ia anggap pemerintah tidak serius menjalankan undang-undang BPJS.



Sebelumnya, ICW memiliki bukti surat yang diterbitkan oleh kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetujui tambahan penyertaan modal oleh PT Askes kepada PT AJII. Dalam nomor S-418/MBU.4/2011 tertanggal 28 Desember 2011 kementrian BUMN menyetujui penambahan modal kepada PT AJII sebesar Rp 1 T yang dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 700 Miliar pada bulan Desember 2011 dan tahap kedua Rp 300 Miliar pada tahun 2011.



Surat yang ditandatangani oleh deputi bidang usaha jasa kementrian BUMN Parikesit Suprapto ini juga menyebutkan proses penambahan modal dilakukan oleh direksi PT ASKES dengan pengawasan Dewan Komisaris PT ASKES yang kini dijabat oleh Denny Indrayana yang juga wakil menteri hukum dan Hak Asasi Manusia .



Saat ditemui wartawan, kordinator divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menduga penyertaan modal ini merupakan upaya pemerintah mempertahankan bisnis asuransi kesehatan yang selama ini dikuasai PT Askes. Jika PT AJII berkembang pesat, ia menduga AJII akan segera dirubah menjadi BUMN. "Jika PT AJII jadi BUMN, keuntungan perusahaan tak lagi menjadi milik PT ASKES atau BPJS Kesehatan," ujar dia.





Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Dwi Murdaningsih

Senin, 19 Maret 2012

AKUNTANSI INTERNASIONAL - Tugas 1 -

0

Update Status Konvergensi IFRS

Sesuai dengan roadmap IAI dalam melakukan konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2012, sampai dengan saat ini tercatat sudah 90% IFRS/IAS diadopsi kedalam PSAK.

Capaian IAI ini wajib kita acungkan jempol, karena untuk merubah satu PSAK saja membutuhkan usaha yang tidak sedikit, namun IAI dengan komitmen tinggi mampu mengkonvergensi IFRS kedalam PSAK, itu artinya semua SAK yang ada di Indonesia sudah menyerupai standar akuntansi internasional.

Berikut adalah Daftar PSAK dan statusnya per tanggal 1 Mei 2011:

SAK

Acuan IFRS

Tanggal Efektif

Status

PSAK 1Penyajian laporan keuanganIAS 1 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 2Laporan arus kasIAS 7 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 3Laporan keuangan interimIAS 34 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 4Laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiriIAS 27 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 5Segmen operasiIFRS 8 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 6Akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan dalam tahap pengembanganDicabut 1 Jan 2001 dan 2011Dicabut
PSAK 7Penguatan pihak-pihak berelasiIAS 24 (24 Nov 2009)1 Jan 2011
Penerapan dini diperbolehkan
Release
PSAK 8Peristiwa setelah periode pelaporanIAS 10 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 9Penyajian aset lancar dan kewajiban jangka pendekDicabut 1 Jan 1999Dicabut
PSAK 10Pengaruh perubahan kurs valuta asingIAS 21 (1 Jan 2009)1 Jan 2012
Penerapan dini diperbolehkan
Release
PSAK 11Penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asingDicabut 1 Jan 2012Dicabut
PSAK 12Bagian partisipasi dalam ventura bersamaIAS 31 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 13Properti investasiIAS 40 (1 Jan 2007)1 Jan 2008Release
PSAK 14PersediaanIAS 2 (1 Jan 2008)1 Jan 2009Release
PSAK 15Investasi pada entitas asosiasiIAS 28 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 16Aset tetapIAS 16 (1 Jan 2007)1 Jan 2008Release
PSAK 17Akuntansi penyusutanDicabut 1 Jan 2008Dicabut
PSAK 18Akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakaryaIAS 26 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 19Aset tak berwujudIAS 38 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 20Biaya riset dan pengembanganDicabut 1 Jan 2001Dicabut
PSAK 21Akuntansi ekuitas1 Jan 2011Release
PSAK 22Kombinasi bisnisIFRS 3 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 23PendapatanIAS 18 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 24Imbalan kerjaIAS 19 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 25Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahanIAS 8 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 26Biaya PinjamanIAS 23 (1 Jan 2008)1 Jan 2011Release
PSAK 27Akuntansi perkoperasian1 Jan 2011Release
PSAK 28Akuntansi asuransi kerugianNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Revisi
PSAK 29Akuntnasi minyak dan gas bumiNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Pencabutan
PSAK 30SewaIAS 17 (1 Jan 2007)1 Jan 2008Release
PSAK 31Akuntansi perbankanDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 32Akuntansi kehutananDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 33Akuntansi pertambangan umumNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Revisi
PSAK 34Akuntansi kontrak konstruksiIAS 11 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 35Akuntansi pendapatan jasa telekomunikasiDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 36Akuntansi Asuransi jiwaNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Revisi
PSAK 37Akuntansi penyelenggaraan jalan tolDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 38Akuntansi restrukturisasi entitas sepengendaliNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Revisi
PSAK 39Akuntansi kerjasama operasiNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Pencabutan
PSAK 40Akuntansi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasiDicabut 1 Jan 2011Dicabut
PSAK 41Akuntansi waranDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 42Akuntansi perusahaan efekDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 43Akuntansi anjak piutangDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 44Akuntansi aktivitas pengembangan real estatNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Pencabutan
PSAK 45Pelaporan keuangan entitas nirlaba (2011)Non IFRS1 Jan 2012Release
PSAK 46Pajak penghasilanIAS 12 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 47Akuntansi tanahNon IFRSNADicabut
PSAK 48Penurunan nilai asetIAS 36 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 49Akuntansi reksa danaDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 50Instrumen keungan: penyajian dan pengungkapanIAS 32 (1 Jan 2006)1 Jan 2010Release
PSAK 50Instrumen keungan: penyajian (2010)IAS 32 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 51Akuntnasi kuasi organisasiNon IFRS1 Jan 2012 (estimasi)ED Pencabutan
PSAK 52Mata uang pelaporanDicabut 1 Jan 2012Dicabut
PSAK 53Pembayaran berbasis sahamIFRS 2 (1 Okt 2009)1 Jan 2012
Penerapan dini diperbolehkan
Release
PSAK 54Akuntnasi restrukturisasi utang piutang bermasalahDicabut 1 Jan 2010Dicabut
PSAK 55Instrumen keungan: pengakuan dan pengukuranIAS 39 (1 Jan 2006)1 Jan 2010Release
PSAK 56Laba persahamIAS 33 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 57Provisi, liabilitas kontijensi dan aset aset kontijensiIAS 37 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 58Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikanIFRS 5 (1 Jul 2009)1 Jan 2011Release
PSAK 59Akuntansi perbankan syariahNon IFRSPindah ke SAK SyariahRelease
PSAK 60Instrumen keuangan: pengungkapanIFRS 7 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 61Akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintahIAS 20 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 62Kontrak asuransiIFRS 4 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED
PSAK 63Pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasiIAS 29 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
PSAK 64Eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineralIFRS 6 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED
ISAK 1Penentuan harga pasa deviden sahamDicabut 1 Jan 2011Dicabut
ISAK 2Penyajian modal dalam neraca dan piutang pada pemegang sahamDicabut 1 Jan 2011Dicabut
ISAK 3Perlakuan akuntansi pemberian sumbangan atau bantuanDicabut 1 Jan 2011Dicabut
ISAK 4Alternatif perlakuan yang diizinkan atas selisih kursDicabut 1 Jan 2012Dicabut
ISAK 5Pelaporan perubahan nilai wajar investasi efek dalam kelompok tersedian untuk dijualNon IFRSNANA
ISAK 6Instrumen derivatif melekat pada kontrak dalam mata uang asingDicabut 1 Jan 2010Dicabut
ISAK 7Konsolidasi entitas bertujuan khususSIC 12 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 8Perjanjian mengandung sewaIFRIC 4 (1 Jan 2008)1 Jan 2008Release
ISAK 9Perubahan liabilitas purna operasi, restorasi, dan serupaIFRIC 1 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 10Program loyalitas pelangganIFRIC 13 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 11Distribusi aset non kas kepada pemilikIFRIC 17 (1 Jul 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 12PBE – Kontribusi aset non moneter oleh venturerSIC 13 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 13Lindung nilai investasi neto atas kegiatan usaha luar negeriIFRIC 16 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 14Aset tidak berwujud – biaya situs webSIC 32 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 15PSAK 24 batas aset manfaat pasti, persyaratan pendanaan minimum dan interaksinyaIFRIC 14 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 16Perjanjian konsesi jasaIFRIC 12 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 17Laporan keuangan interim dan penurunan nilaiIFRIC 10 (1 Jan 2009)1 Jan 2011Release
ISAK 18Bantuan pemerintah – tidak ada relasi spesifik dengan aktivitas operasiSIC 10 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 19Penerapan pendekatan penyajian kembali PSAK 63 pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasiIFRIC 7 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 20Pajak penghasilan – perubahan status pajak entitas dan para pemegang sahamnyaSIC 25 (1 Jan 2009)1 Jan 2012Release
ISAK 21Perjanjian konstruksi ral estatIFRIC 15 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED
ISAK 22Perjanjian konsesi jasa – pengungkapanSIC 29 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED
ISAK 23Sewa Operasi – insentifSIC 15 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED
ISAK 24Evaluasi substansi beberapa transaski yang melibatkan suatu bentuk legal sewaSIC 27 (1 Jan 2009)1 Jan 2012 (estimasi)ED